PRODUKTIVITAS DOKUMEN

Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Banyak macam dokumen perusahaan seperti dokumen pendirian, dokumen produksi, dokumen pemasaran, dokumen utang-piutang, dokumen kerjasama, dokumen kepegawaian, dokumen barang, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya. Perihal dokumen perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Di dalam UU tentang dokumen perusahaan tersebut dinyatakan bahwa setiap perusahaan harus/wajib membuat dan menyimpan setiap jenis dokumen untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.

Sebuah dokumen dapat berupa arsip dinamis maupun arsip statis. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Undang-Undang Dokumen Perusahaan mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan mengenai penyimpanan dokumen menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai pemusnahan dokumen ditentukan sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahahaan menjadi lebih efektif dan efisien.